PASKIBRA SMKN 13 Bandung
Senin, 09 April 2012
PENGENALAN PASKIBRA KOTAMADYA BANDUNG
PENDAHULUAN
Apa yang dimaksud dengan organisasi ?
Organisasi adalah wadah berkumpulnya orang-orang yang melaksanakan proses kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Paskibra Kotamadya Bandung adalah salah satu bentuk organisasi yang memiliki tujuan, misi yang diemban, maksud dan tugas pokok.
LATAR BELAKANG
Yang menjadi latar belakang didirikannya Paskibra Kotamdaya Bandung adalah keinginan untuk menyebarluaskan sikap seorang “Pandu Ibu Pertiwi yang ber-Pancasila” Paskibraka dikalangan Sekolah menengah di Kotamdya Bandung.
Keinginan Itu muncul setelah terpilihnya salah satu seorang putra Kotamadya Bandung yang bernama Dedy Dharmawan (putra Pak Dana Setia), siswa asal SMA Negeri 5 Bandung sebagai utusan Jawa Barat ke Paskibraka tingkat Nasional pada tahun 1982.
LANDASAN YURIDIS
Paskibra Kotamadya Bandung didirikan pada tahun 1984 oleh Kepala Kandepdikbud Kotamadya Bandung yang pada saat itu dijabat oleh Bapak Drs. Dana Setia.
Surat keputusan yang melandasi berdirinya Paskibra Kotamadya Bandung adalah:
• Surat Keputusan No. 0615/II.02.11/E.1.84
• Surat Keputusan No. 0616/II.02.11/E.1.84
• Surat Keputusan No. 0755/II.02.11/E.1.84,
tanggal 5 Juli 1984
PERKEMBANGAN SELANJUTNYA
Pada Tahun 1984 Kepala Kandepdikbud Kotamadya Bandung menugaskan Kang Dedy Dharmawan beserta tim dalam Eka Purna Paskibraka untuk membentuk Paskibra Sekolah, diawali SMA Negeri 8 dengan nama angkatan PIONER, diikuti oleh SMA Negeri 5 dengan nama angkatan MIYOTO beberapa bulan kemudian.
Pada tanggal 16 Agustus 1984 dilaksanakan pengukuhan anggota Paskibra Kotamadya Bandung yang pertama kali, bertempat di Balaikota Bandung.
Paskibra Kotamadya Bandung dalam perkembangannya selanjutnya sangat pesat sekali, hal ini dapat dilihat dari bertambahnya jumlah sekolah yang bergabung dengan Paskibra Kotamadya Bandung, yaitu:
Tahun 1985 bertambah 2 sekolah yang bergabung yaitu SMA Negeri 1 Bandung dan SMA Negeri 2 Bandung.
Tahun 1986 menjadi 11 SMA
Tahun 1987 menjadi 13 SMA
Tahun 1988 menjadi 30 SMA
Tahun 1989 menjadi 33 SMA
Tahun 1993 menjadi 58 SMA
Tahun 1994 menjadi 61 SMA
Tahun 1995 menjadi 65 SMA
TUJUAN
Berdasarkan Anggaran Dasar Paskibra Kotamadya Bandung Pasal 5 AD, Paskibra Kotamadya Bandung bertujuan:
1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga negara Indonesia yang ber-Pancasila, setia dan patuh pada negara kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi.
2. Mengamalkan dan mengamankan Pancasila dan UUD 1945.
3. Membina watak, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, persatuan dan kesatuan mewujudkan kerjasama yang bulat dan jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota keluarga, sekolah dan masyarakat.
4. Membentuk manusia Indonesia yang mempunyai 3 kualitas pokok:
• Memiliki Ketahanan kejiwaan/mental (tangguh)
• Memiliki cukup pengetahuan dan kemahiaran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannya (tanggap)
• Memiliki daya tahan fisik/ jasmani (trengginas)
MAKSUD
Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar PKB.
Paskibra Kotamdya Bandung didirikan dengan maksud memberikan wadah pembinaan generasi muda Kotamadya Bandung untuk berkomunikas, berkonsultasi dan koordinasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi anggota Paskibra Satuan, dimana Paskibra Kotamdya Bandung memiliki potensi dalam menunjang tercapainya tujuan Pendidikan Nasional.
TUGAS POKOK
Berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasar PKB.
1. Melaksanakan Tata Upacara Bendera di lingkungan sekolah, Kotamadya, Propinsi maupun Nasional.
2. Membantu pemilihan calon anggota-anggota Paskibra Kotamadya Bandung dan Calon Paskibraka di lingkungan Kandepdikbud Kotamadya Bandung.
3. Memasyarakatkan dan menyebarluaskan tata cara perlakuan yang baik dan benar terhadap sang Merah Putih.
4. Membantu membina generasi muda diseluruh strata masyarakat.
KEGIATAN-KEGIATAN
Berdasarkan Pasal 25 Anggaran Dasar PKB.
1. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Calon Anggota Paskibra Kotamadya Bandung.
2. Kegiatan Pembinaan dan Latihan yang terdiri dari Latihan Paskibra Satuan (Latsat), Latihan Gabungan (Latgab), dan lain-lain, yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
3. Kegiatan Rekreatif dan Variatif yang diatur dalam Peraturan Organisasi .
Apa yang dimaksud dengan organisasi ?
Organisasi adalah wadah berkumpulnya orang-orang yang melaksanakan proses kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Paskibra Kotamadya Bandung adalah salah satu bentuk organisasi yang memiliki tujuan, misi yang diemban, maksud dan tugas pokok.
LATAR BELAKANG
Yang menjadi latar belakang didirikannya Paskibra Kotamdaya Bandung adalah keinginan untuk menyebarluaskan sikap seorang “Pandu Ibu Pertiwi yang ber-Pancasila” Paskibraka dikalangan Sekolah menengah di Kotamdya Bandung.
Keinginan Itu muncul setelah terpilihnya salah satu seorang putra Kotamadya Bandung yang bernama Dedy Dharmawan (putra Pak Dana Setia), siswa asal SMA Negeri 5 Bandung sebagai utusan Jawa Barat ke Paskibraka tingkat Nasional pada tahun 1982.
LANDASAN YURIDIS
Paskibra Kotamadya Bandung didirikan pada tahun 1984 oleh Kepala Kandepdikbud Kotamadya Bandung yang pada saat itu dijabat oleh Bapak Drs. Dana Setia.
Surat keputusan yang melandasi berdirinya Paskibra Kotamadya Bandung adalah:
• Surat Keputusan No. 0615/II.02.11/E.1.84
• Surat Keputusan No. 0616/II.02.11/E.1.84
• Surat Keputusan No. 0755/II.02.11/E.1.84,
tanggal 5 Juli 1984
PERKEMBANGAN SELANJUTNYA
Pada Tahun 1984 Kepala Kandepdikbud Kotamadya Bandung menugaskan Kang Dedy Dharmawan beserta tim dalam Eka Purna Paskibraka untuk membentuk Paskibra Sekolah, diawali SMA Negeri 8 dengan nama angkatan PIONER, diikuti oleh SMA Negeri 5 dengan nama angkatan MIYOTO beberapa bulan kemudian.
Pada tanggal 16 Agustus 1984 dilaksanakan pengukuhan anggota Paskibra Kotamadya Bandung yang pertama kali, bertempat di Balaikota Bandung.
Paskibra Kotamadya Bandung dalam perkembangannya selanjutnya sangat pesat sekali, hal ini dapat dilihat dari bertambahnya jumlah sekolah yang bergabung dengan Paskibra Kotamadya Bandung, yaitu:
Tahun 1985 bertambah 2 sekolah yang bergabung yaitu SMA Negeri 1 Bandung dan SMA Negeri 2 Bandung.
Tahun 1986 menjadi 11 SMA
Tahun 1987 menjadi 13 SMA
Tahun 1988 menjadi 30 SMA
Tahun 1989 menjadi 33 SMA
Tahun 1993 menjadi 58 SMA
Tahun 1994 menjadi 61 SMA
Tahun 1995 menjadi 65 SMA
TUJUAN
Berdasarkan Anggaran Dasar Paskibra Kotamadya Bandung Pasal 5 AD, Paskibra Kotamadya Bandung bertujuan:
1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga negara Indonesia yang ber-Pancasila, setia dan patuh pada negara kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi.
2. Mengamalkan dan mengamankan Pancasila dan UUD 1945.
3. Membina watak, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, persatuan dan kesatuan mewujudkan kerjasama yang bulat dan jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota keluarga, sekolah dan masyarakat.
4. Membentuk manusia Indonesia yang mempunyai 3 kualitas pokok:
• Memiliki Ketahanan kejiwaan/mental (tangguh)
• Memiliki cukup pengetahuan dan kemahiaran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannya (tanggap)
• Memiliki daya tahan fisik/ jasmani (trengginas)
MAKSUD
Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar PKB.
Paskibra Kotamdya Bandung didirikan dengan maksud memberikan wadah pembinaan generasi muda Kotamadya Bandung untuk berkomunikas, berkonsultasi dan koordinasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi anggota Paskibra Satuan, dimana Paskibra Kotamdya Bandung memiliki potensi dalam menunjang tercapainya tujuan Pendidikan Nasional.
TUGAS POKOK
Berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasar PKB.
1. Melaksanakan Tata Upacara Bendera di lingkungan sekolah, Kotamadya, Propinsi maupun Nasional.
2. Membantu pemilihan calon anggota-anggota Paskibra Kotamadya Bandung dan Calon Paskibraka di lingkungan Kandepdikbud Kotamadya Bandung.
3. Memasyarakatkan dan menyebarluaskan tata cara perlakuan yang baik dan benar terhadap sang Merah Putih.
4. Membantu membina generasi muda diseluruh strata masyarakat.
KEGIATAN-KEGIATAN
Berdasarkan Pasal 25 Anggaran Dasar PKB.
1. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Calon Anggota Paskibra Kotamadya Bandung.
2. Kegiatan Pembinaan dan Latihan yang terdiri dari Latihan Paskibra Satuan (Latsat), Latihan Gabungan (Latgab), dan lain-lain, yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
3. Kegiatan Rekreatif dan Variatif yang diatur dalam Peraturan Organisasi .
Langganan:
Postingan (Atom)